Profil

Kata Sambutan

Kepala Dinas Perijinan Kota Denpasar

Puji syukur dipanjatkan ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia-Nya situs Dinas Perijinan Kota Denpasar telah dapat diselesaikan. Situs ini dibuat sebagai media informasi bagi masyarakat, dunia usaha maupun daerah-daerah lain yang ingin berbagi pengalaman dan mengetahui lebih jauh tentang Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu di Kota Denpasar disamping sebagai bahan evaluasi untuk menuju pelayanan perijinan yang baik sesuai dengan keinginan masyarakat.

Situs ini masih jauh dari sempurna, saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan di masa mendatang dan pada kesempatan ini disampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada beberapa pihak yang telah membantu proses pembuatan situs ini.

Akhir kata, semoga situs ini dapat bermanfaat dan berguna bagi banyak pihak terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan perijinan di Kota Denpasar.


Latar Belakang

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.32/498/V/Bangda tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendagri Nomor 24 Tahun 2006, memiliki tujuan dan sasaran untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, serta mampu meningkatkan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik.

Sehingga dalam proses pelayanan yang dilakukan oleh lembaga PPTSP dituntut bisa membangun pencitraan yang positif kepada masyarakat. Hal ini hanya bisa dilakukan kalau ada kemauan yang kuat dalam membangun dan menciptakan mekanisme pelayanan yang di dalamnya mengandung penyederhanaan, seperti:

  • Percepatan waktu proses penyelesaian,
  • Kepastian biaya,
  • Kejelasan prosedur pelayanan,
  • Mengurangi berkas permohonan,
  • Pembebasan biaya perijinan bagi UKM baru dan
  • Pelayanan informasi bagi masyarakat,
Kesemua penyederhanaan tersebut bertujuan untuk:
  • Menghindari proses perijinan yang berbelit-belit,
  • Menghindari proses perijinan yang tidak transparan,
  • Menghindari persyaratan yang tidak mudah untuk dipenuhi oleh pemohon dan terkadang dobel,
  • Menghindari waktu penyelesaian proses penerbitan yang tidak pasti dan
  • Menghindari biaya yang ditanggung oleh pemohon cukup mahal.
Penyederhanaan prosedur perijinan melalui pembentukan Dinas Perijinan merupakan salah satu upaya yang diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam penyederhanaan pelayanan perijinan dengan sasaran mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam disiplin investasi.

Dalam hal ini Dinas Perijinan memiliki sekian banyak target yang harus dipenuhi yang bermuara pada kondisi yang diinginkan dalam penyederhanaan pelayanan perijinan antara lain menjadikan Dinas Perijinan sebagai lembaga yang benar-benar One Stop Service, dimana berbagai jenis perijinan yang saat ini masih ada tersebar disekian banyak SKPD, yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Denpasar berdasarkan 33 (tiga puluh tiga) Perda, yang diklasifikasi menjadi 72 rumpun, yang terurai dalam 105 jenis perijinan, semuanya diurus dalam satu pintu, yaitu di Dinas Perijinan, serta merealisasikan kebijakan Pemerintah Kota Denpasar dalam penyederhanaan perijinan dengan Sistem Paralel.

[Atas]

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal dapat dilihat disini

[Atas]

Visi & Misi

Visi dan Misi telah disepakati dan tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perijinan Kota Denpasar, disusun sebagai upaya untuk mendukung tercapainya visi pembangunan Pemerintah Kota Denpasar.

  • Visi :
    ”MENUJU PELAYANAN PRIMA KREATIF BERWAWASAN BUDAYA”

    Visi tersebut mengandung tiga makna dalam mewujudkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yaitu prima dalam artian pelayanan yang paripurna, cepat, tepat, murah, transparan dan akuntabel. Kreatif bermakna selalu dituntut untuk melakukan inovasi dalam upaya mewujudkan kemudahan akses informasi pelayanan untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang baik. Wawasan budaya mempunyai makna dalam memberikan pelayanan selalu mengedepankan prinsip-prinsip kearifan lokal (tri Kaya Parisuda) : berpikir yang baik, berkata yang baik dan berbuat / berperilaku yang baik.

    Ketiga makana tersebut di atas tidak dapat dipisahkan dari filosofi pelayanan publik yang dikembangkan Pemerintah Kota Denpasar yaitu ”Sewaka Dharma” yang artinya Melayani adalah Kewajiban.

  • Misi :
    • Penguatan Kapasitas Aparatur badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar.
    • Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Berlandaskan Kearifan Lokal Melalui Budaya Kreatif.
    • Pengembangan Sistem Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal sesuai Asas-asas Pelayanan Publik.

[Atas]

Motto

”Kalau Bisa Dipercepat Kenapa Diperlambat”

Motto ini bermakna ada sebuah keinginan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan motto ini mesti dipahami secara mendalam oleh setiap pegawai Dinas Perijinan, dan tertuang dalam setiap produk-produk pelayanan yang dilakukan seperti sistem teknologi yang dirancang, mekanisme juklak, juknis dan lainnya, tetap mengedepankan azas penyederhanaan.

[Atas]

Maklumat Pernyataan

Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar bertekad memberikan pelayanan perijinan adn penanaman modal secara mudah, cepat, akurat dan akuntabel, dengan mengutamakan kepuasan pelanggan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan senantiasa melakukan perbaikan yang berkesinambungan.

[Atas]

Komitmen

3S :
Siap melaksanakan pelayanan perijinan terpadu satu pintu,
Siap mengikuti perubahan dan dinamika masyarakat,
Siap mengaplikasikan Sistem Informasi Manajemen (SIM) perijinan.

Semuanya dilakukan dalam satu kesatuan sistem pelayanan perijinan.

[Atas]